Minggu, Juli 6, 2025
spot_img
BerandaKepriBatamKetua HMI Batam Pertanyakan Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Gurindam 12 Setengah Triliun...

Ketua HMI Batam Pertanyakan Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Gurindam 12 Setengah Triliun Lebih

Daulatkepri.com ] Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Batam, Bachtiar Hadi, mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam pengusutan dugaan korupsi Proyek Gurindam Duabelas, Tanjungpinang, yang menelan biaya Rp500 miliar lebih. Di sisi lain, proyek pengerukan tanah yang berada di Kabupaten Bintan untuk penimbunan Proyek Gurindam hingga kini menyisakan masalah kerusakan lingkungan.

”Sampai sekarang kami belum mengetahui perkembangan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menelan anggaran negara dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kepri senilai setengah triliun lebih. Kami sebagai mahasiswa meminta aparat hukum bertindak professional, tidak tebang pilih dalam menangani kasus,” kata Bachtiar Hadi kepada wartawan di Batam, Rabu, 18/6/2025.

Bachtiar Hadi menyebut pihaknya telah berupaya mengumpulkan berbagai data dan bukti penyimpangan anggaran dalam proyek Gurindam Duabelas. Pasalnya, proyek yang menelan biaya setengah triliun itu merupakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat kecil. ”Apa yang kita saksikan dalam proyek Gurindam Duabelas, merupakan penghamburan uang rakyat. Lokasi tersebut memang penting untuk masyarakat, tetapi dana sebesar itu (setengah triliun rupiah) tidak sebanding dengan kenyataan yang ada,” ucap Bachtiar Hadi.

Menurut sebuah media di Batam, mega proyek Gurindam Duabelas dijalankan oleh pengusaha Tanjungpinang Bernama Asri alias Akim. Pengusaha itu dikenal licin dan tidak tersentuh hukum. Salah satu fakta materi utama yang digunakan pada proyek Gurindam Duabelas menggunakan pasir kerukan dari Kabupaten Bintan. Materi itu dibawa ke Kota Tanjungpinang menggunakan kapal Tongkang.

Kasus pengerukan dan pengangkutan tanah dan pasir itu sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, namun kasusnya hingga akhir 2023 tidak kunjung diselesaikan, dan Kejaksaan Tinggi Kepri berbelit-belit dalam menjelaskan aktivitas yang tidak berizin itu. Proyek yang semula hanya bernilai Rp487.999.203.609,75 itu tidak masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau sempat memberi rilis proyek Gurindam Duabelas Tanjungpinang dilaksanakan oleh Asri alias Akim. Kuat dugaan, menurut GMNI, Asri alias Akim melaksanakan proyek tidak sesuai perencanaan atau spesifikasi pembangunan. Sedangkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menghabiskan anggaan setengah triliun rupiah lebih.

Menurut catatan sebuah media BCN Indonesia di Batam pada 24 Juli 2023, Asri alias Akim ternyata pernah diperiksa KPK RI pada 2019 terkait dengan Proyek Gurindam Duabelas Tanjungpinang. Akim diduga melakukan tindak pidana suap kepada mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Hasil dari penelusuran media itu, proek penataan pembangunan Gurindam Duabelas Tanjungpinang dimenangkan beberapa perusaha. Perusahaan itu terdiri dari PT Gunakarya Nusantara, CV Setya Bersama dan CV Nabilla Permata.

Merobohkan Hotel Purajaya

Asri alias Akim, hingga kini belum berhasil ditemui media ini. Figur Asri merupakan pemegang saham dalam Konsorsium Pasifik. Salah satu usaha konsorsium itu, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) adalah pelaku perobohan Hotel Purajaya. Perusaaan itu mengajuan permohnan lahan milik PT Dani Tasha Lestari (DTL) pada 12 Desember 2022 melalui surat permohonan alokasi lahan nomor: PEP/010/LAHAN/XIII.2022 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hanya dalam waktu dua pekan, yakni pada 27 Desember 2022, PT PEP menerima SK Alokasi Lahan atas 10 hektar tempat berdirinya Hotel Purajaya. Pada 3 Januari 2023 BP Batam menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor 61/A3.5/L/1/2023 Tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu Dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa seluas 108.574 m2 (lahan bangunan Hotel & Resort Pura Jaya).

Pada 14 Juni 2023 PT PEP di bawah kendali Asri alias Akim, mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor PEP-002/VI.23 a.n Jenni sebagai Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa yang memerintahkan Robert Sitorus, atas nama Direktur PT Lamro Martua Sejati untuk pengosongan seluruh barang yang terdapat dalam bangunan di lokasi PT Pasifik Estatindo Perkasa (Hotel & Resort Pura) Jaya Jl. Hang Lekiu, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada 21 Juni 2023 PT Lamro Martua Sejati merobohkan hotel Purajaya dengan dikawal oleh sekitar 500 personel Tim Terpadu yang terdiri dari: Satpol PP Kota Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Kepolisian, TNI AL, AD dan AU yang masuk dalam Tim Terpadu. Tim terpadu diangkat oleh Kepala BP Batam yang ketika itu dijabat oleh Muhammad Rudi.

Redaksi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments