Daulatkepri.com.Kasus mafia lahan semakin marak di Batam, namun penyelesaian kasus lahan PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik dan pengelola Hotel Purajaya yang telah dirobohkan oeh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) pada 21 Juni 2023, masih terabaikan. Pengamat Hukum Pertanahan, Hendri Firdaus, SH, menyebut mafia lahan marak terjadi, termasuk di Batam, karena tidak memperhatikan aspek hukum.
”Telah berklali-kali kami sampaikan, bahwa pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang lama, memiliki prioritas dalam memperpenjang HGB dengan toleransi keterlambatan hingga 2 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam kasus Hotel Purajaya, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di tangan BP (Badan Pengusahaan) Batam, BP Batam adalah pengelola yang tunduk pada peraturan tersebut,” kata Hendri Firdaus, SH, saat dihubungi Minggu, 13/7/2025.
Dalam kesempat terpisah, menurut Hendri Firdaus, pemilik bangunan gedung hotel Pura Jaya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, (saat dinyatakan masa sewa telah berakhir) masih memiliki hak prioritas yang tidak dibatasi oleh waktu. Hak prioritas itu antara lain untuk memperpanjang sewa tanah (UWT-Uang Wajib Tahunan) yang diperkuat oleh Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan).
”Saya jamin BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak akan mencabut HGB sebelum adanya kekuatan hukum atas sengketa di atas tanah yang bersangkutan,” kata Hendri Firdaus, saat membahas mengenai kasus Hotel Purajaya yang telah dicabut alokasi lahannya oleh BP Batam. Mantan Kepala Sub Direktorat Pertanahan dan Kawasan Khusus itu tidak menemukan alasan hukum BP Batam mencabut hak atas lahan Purajaya, apalagi sampai merobohkan bangunan.
Dalam Rapat Kerja amtara Komisi VI dengan mitra kerjanya BP Batam, beberapa hari sebelum berita ini, Mufti Aimah Nurul Anam dari Fraksi PDIP, menyatakan keberadaan Mafia Lahan di Batam masih luar biasa kekuatannya di Batam. ”Kolaborasi Ketua dan Wakil Ketua BP Batam harus memastikan (evluasi terhadap masalah di Batam) bisa berjalan. Jangan lupang dengan apa yang terjadi, Mafia Lahan seperti menjual lahan illegal tanpa surat harus diselesaikan,” ujar Mufti Aimah Nurul Anam.
Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyebut BP Kawasan Batam sebagai pusat industri, perdagangan, harus memprioritaskan Tata Kelola Lahan. ”Ada ketidak-sesuaian dalam pengelolaan Kawasan Industri yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi, pensengketa lahan, konflik Rempang. Pengelolaan kawasan industry semakin menimbulkan banyak masalah,” tegasnya.
Anggota Komsi VI dari Fraksi Partai Gerindra, Dr H Mulyadi MMA, mengatakan sebagai destinasi menarik, Pulau Batam seharusnya ditata dengan baik, dan perlu dilakukan evaluasi berkelanjutan dalam berbagai masalah, termasuk masalah pengalokasian lahan. ”Kami meminta adaya evaluasi, ada parameter, buat kajian, bagaimana dan apa tujuan BP Batam dididrikan. Apakah (kondisi sekarang) telah sesuai dngan tujuan didirikan BP Batam,” katanya.
Dia menyoroti banyaknya masalah di BP Batam, terutama di bidang pengelolaan tanah, yang seharusnya menjadi konsentrasi pimpinan di BP Batam. ”Kedepankan profesionalitas dan jangan lambat dalam menangani setiap masalah. Pimpinan BP Batam yang juga Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, harus membangun mentalitas baik anggota masyarakat,” ucapnya.
Panja Komisi Mafia Tanah
Sebelumnya, Komisi VI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Tata Kelola Kawasan Batam yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade. Panja itu diharapkan membuat langkah konkret dengan menyelidiki masalah tata kelola lahan, ketidaksesuaian dalam pengelolaan kawasan industri, serta kebijakan investasi BP Batam yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.
Andre Rosiade, selaku Ketua Panja, menjelaskan bahwa pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola lahan di BP Batam dan menciptakan kepastian hukum bagi investor. ”Kami telah menerima berbagai laporan terkait tata kelola lahan dan kebijakan investasi yang kurang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Panja ini dibentuk untuk memastikan Batam dapat berkembang secara optimal tanpa hambatan birokrasi dan kepentingan tertentu,” ujar Andre Rosiade beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini dipublikasi, otak pelaku perobohan Hotel & Resort Purajaya, Nongsa, yang dieksekusi pada 21 Juni 2023 dan telah mengarah pada dua figur, yakni Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jenni, dan Komisaris Utama PT PEP Bobie Jayanto, hingga kini belum diperiksa. PT Dani Tasha Lestari (DTL) sebagai korban atas perobohan Hotel Purajaya miliknya, meminta polisi segera menangkap otak pelaku perobohan yang mengakibatkan kerugian Rp922 miliar.
”Kami berharap aparat Kepolisian RI segera dapat memproses (Jenni dan Bobie Jayanto) serta menetapkan status hukum aktor utama perobohan Hotel dan Resort Purajaya yang mengakibatkan suramnya iklim investasi di Batam, terutama karena menimbulkan pesimistis di kalangan pengusaha Melayu, pengusaha yang berniat membangun negerinya sendiri,” kata Direktur PT DTL, Megat Rury Afriansyah, kepada wartawan di Batam, beberapa waktu lalu.
Harapan agar aparat penegak hukum memproses Jenni dan Bobie Jayanto, merupakan reaksi dari pihak PT DTL atas perkembangan hukum yang sedang dijalankan lewat Polda Kepri dan Mabes Polri. ”Sejak lama kami sudah mengetahui adanya kekuatan besar yang hendak melemahkan para pengusaha, khususnya dari kalangan Melayu. Melalui proses terhadap PT Pasifik Estatindo Perkasa, sebagai inisiator perobohan hotel, maka sindikat pengusaha anti pengusaha tempatan ini dapat dicegah,” ujar seorang staf PT DTL.
Dalam penelusuran media ini, Surat Perintah Kerja Nomor PEP-002/VI.223 ditanda-tangani Direktur PT PEP, Jenni pada 14 Juni 2023. Surat Perintah itu dibahas dan didukung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam beberapa kali pertemuan. Pada akhirnya, BP Batam memerintahkan Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polisi, TNI, sebanyak 500 orang lebih untuk melindungi aksi perobohan.
Redaksi.