Daulatkepri.Com] Perbuatan merobohkan Hotel Purajaya yang bernilai ratusan miliar, menurut Youtuber Ferry Kesuma, dinilai merupakan tindakan arogan dan biadab. Langkah yang akan diambil meminta dukungan nitizen untuk melaporkan PT Pasifik Estatindo Perkasa ke Presiden Prabowo Subianto sebagai pengambil kebijakan tertinggi di negara ini.
”Perobohan Hotel Purajaya bukan saja perbuatan arogan, tetapi juga perbuatan biadab karena merugikan dunia investasi di bidang perhotelan serta merugikan penguasaha pemilik hotel (Purajaya), yang secara kebetulan adalah putra Melayu, yang berinvestasi luar biasa besar di negerinya,” kata Yotuber Ferry Kesuma, kepada wartawan di Batam, Jumat, 25/7/2025.
Pernyataan Ferry Kesuma, Youtuber yang telah memiliki puluhan ribu pengikut (followers), dilontarkan Ketika dirinya diancam oleh penjaga Kawasan PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) di Kawasan Bale-bale, Kampung Wisata Nusantara, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Selasa 22/7/2025. Ferry Kesuma merasa terancam dalam melakukan kegiatan mengisi video bermuatan aktivitas warga yang mendidik dan memperluas wawasan.
”Perhatian saya sangat besar terhadap pencabutan lahan yang dilanjutkan dengan perobohan Hotel Purajaya, sehingga saya berkeinginan membuat konten di kawasan ini (ex lahan Hotel Purajaya yang kini telah dikuasai oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa). Tetapi, sayangnya kemarin lusa, saya dikejar-kejar oleh security yang berbadan tegap dan berambut cepak. Saya dikejar dengan mobil Toyota Fortuner, dan sepeda motor. Rasa takut masih menyelimuti saya dalam mengisi konten Youtube dan TikTok saya,” jelas Ferry Kesuma.
Sorotan kamera smartphone yang dimiliki Ferry Kesuma diarahkan ke lingkungan ex Hotel Purajaya. Dalam hitungan Waktu detik, sejumlah pria paruh baya berbadan tegap menunjuk-nunjuk Ferry Kesuma yang masih berada dalam mobilnya. Spontan, Ferry Kesuma curiga dengan kumpulan pria itu dan langsung Kembali ke mobil untuk seterusnya melaju menjauh dari kawasan itu.
Meski tidak sempat ditangkap dan menerima tindakan destruktif, namun Ferry Kesuma merasa dirinya terancam dalam menjalankan pekerjaan mengisi konten sosial media (sosmed). Padahal, menurut Ferry Kesuma, dirinya ingin memberi pembelajaran dalam sejumlah kasus yang dia angkat di sosmed. ”Konten saya bertujuan memberi wawasan, mendidik, dan memberi pemahaman terhadap berbagai masalah yang belum atau sudah diketahui publik,” ujarnya.
Mengarah Pada Satu Konsorsium
Pencabutan ex lahan PT Dani Tasha Lestari (DTL) seluas 20 hektar telah dilakukan oleh mantan Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi pada 11 Mei 2020 dengan nomor Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 89 Tahun 2020. SK itu mencabut lahan PT DTL seluas 20 hektar.
Sebelumnya, BP Batam mengeluarkan Surat Pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan pada 20 Agustus 2019 yang kemudian dijadikan dasar pencabutan lahan dari PT Dani Tasha Lestari untuk persil seluas 10 hektar. Persil tempat berdirinya bangunan Hotel dan Resort Purajaya serta fasilitasnya yang dinilai total Rp922 miliar.
Ternyata, pencabutan dua persil milik PT DTL yang total luasnya 30 hektar lebih, adalah untuk diberikan kepada konsorsium Pasifik atau dikenal dengan Pasifik Group. Konsorsium Pasifik Group ini dikenal sebagai bagian dari Mafia Lahan menyusul banyaknya perusahaan penerima alokasi lahan yang masuk dalam konsorsium itu. Pimpinan Pasifik Group diketahui bernama Asri alias Akim bersama anak kandungnya Bobie Jayanto. Dia diangkat sebagai Komisaris Utama dalam PT Pasifik Estatindo Perkasa.
Pada papan pengumuman yang dipajang di depan lahan eks tarikan dari PT DTL atau Hotel Purajaya itu, Pasifik Group menuliskan: ”Tanah ini dalam penguasaan PT Pasifik Estatindo Perkasa berdasarkan: (1) Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 8066/A3.5/L/9/2022 Tanggal 07 September 2022 dan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Nomor 7860/A3.5/L/9/2022 Tanggal 8 September 2022.
Berikutnya, dalam papan dituliskan: (2) Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 10141/A3.5/L/11 2022 Tanggal 10 November 2022 dan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Nomor 10126/A3.5/L/11/2022 Tanggal 14 November 2022. (3) Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 61/A3.5/L/1/2023 Tanggal 3 Januari 2023 dan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Nomor 44/A3.5/L1/2023 Tanggal 4 Januari 2023.
Dari data di atas diketahui ada 3 persil tanah yang diberikan kepada Pasifik Group, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa. Dua di antara persil itu adalah eks PT DTL atau Hotel Purajaya, dan satu persil lagi diduga tanah yang sebelumnya belum atau sudah dialokasikan kepada pihak lain. ”Berarti, sebelum perobohan Hotel Purajaya, semua tanah di sekeliling Ex Hotel Purajaya telah disepakati oleh Kepala BP Batam untuk diserahkan kepada Pasifik Group,” ujar satu sumber di Nongsa.
Redaksi.