Batam, DAULAT KEPRI (24 Agustus 2025): Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Type B Kota Batam diduga kuat bersekongkol dengan pemilik beras impor illegal yang diangkut dari luar negeri ke Pulau Batam. Dugaan itu menguat setelah Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah, enggan memberi informasi terkait penangkapan 13 kontainer yang diduga berisi beras impor illegal pada Rabu, 20/8/2025.
Hingga hari ini, Kepala BC Zaky Firmansyah tidak bersedia memberikan klarifikasi tentang peti kemas (kontainer) yang ditangkap petugas penegahan BC Batam. Setelah didesak beberapa kali, Zaky Firmansyah tidak memberikan klarifikasi selain menjawab singkat: ”Silahkan hubungi Humas BC Batam Pak,” tulisnya singkat di WhatsApp merespon upaya konfirmasi dari sejumlah media ini, Minggu, 24/8/2025.
Sejumlah wartawan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Zaky Firmansyah sebagai Kepala KPU BC Batam untuk mendapatkan informasi terhadap proses penangkapan 13 kontainer yang diduga berisi beras impor illegal. Kuat dugaan antara pemilik angkutan dan pemlik kontainer serta beras impor illegal dengan Bea Cukai Batam akan menghentikan penyelidikan dan melepaskan barang haram itu ke pemiliknya.
Melihat kenyataan itu, Barisan Kawal Demokrasi Indonesia 1998 (Barikade ’98) Provinsi Kepulauan Riau sedang mempersiapkan laporan pengaduan kepada Bareskrim tentang penangkapan dan adanya dugaan persekongkolan. Laporan yang sedang disusun akan diserahkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Gelagat adanya persekongkolan sudah terang benderang. Pihak Bea Cukai tidak berniat memberi klarifikasi kepada media, sementara barang tangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu, jelas-jelas melanggar hukum, dan sampai sekarang tidak dan pihak yang diproses hukum terkait dengan penangkapan tersebut,” kata Rahmad Kurniawan, kepada media, di Batam, 24/8/2025.

Bukti-bukti permulaan telah kami kantongi, tinggal diproses secara hukum. Kita tidak mau lagi kecolongan seperti yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Bea Cukai sebelumnya terhadap barang-barang tangkapan. ”Jika perlu, aparat penegak hukum akan membuat kejutan terkait dengan penangkapan kontainer berisi beras tersebut. Belum lagi, saat ini pemerintah sedang berupaya meraih swasembada pangan,” kata Rahmad Kurniawan.
Saat sejumlah media meminta klarifikasi ke pihak Humas KPU BC Batam, juga tidak direspon. Uniknya, dihubungi lewat telepjn tidak bersedia memberi jawaban. Malah nomor kontak wartawan diblokir oleh Humas BC Batam untuk menghindari pertanyaan klarifikasi dari wartawan. ”Aneh, Bea Cukai di Batam tidak berani menjelaskan penangkapan, yang seharusnya menjadi kinerja baik malah kontak wartawan yang diblokir. Kuat kecurigaan pihak BC Batam akan bersekongkol dengan pemilik beras,” ucap Rahmad Kurniawan.
Sebelumnya diberitakan adanya indikasi penggelapan data terhadap penangkapan peti kemas berisi beras impor yang diduga illegal. Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam tidak transparan terhadap tangkapan terhadap belasan peti kemas yang ditangkap pada Rabu, 20/8/2025.
Beberapa kali media menghubungi Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, tidak bersedia memberi klarifikasi terhadap penangkapan 13 peti kemas berisi beras tangkapan. Beras itu diduga diimpor dari luar negeri dan diselundupkan ke Batam untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di tanah air.
Dalam investigasi media ini, beras impor itu tidak dilengkapi dengan izin impor, sehingga bagian penegahan Kantor KPU Batam Center menangkap ke-13 peti kemas yang semuanya disinyalir berisi beras impor. Fakta itu membuat sejumlah pihak miris karena pemerintah sedang berupaya memperkuat produksi beras dalam negeri untuk memperkuat petani serta menuju swasembada pangan.
Melihat sikap masa bodoh Kepala KPU Bea Cukai Batam, diduga keras tangkapan itu akan segera dilepaskan untuk diteruskan ke tujuan importir. Namun seperti kita ketahui, tindakan impor beras tanpa izin, baik dari BP Batam sebagai otoritas yang mengeluarkan izin impor untuk kebutuhan Free Trade Zone (FTZ), maupun Kementerian Perdagangan sebagai otoritas perdagangan antar negara untuk kebutuhan hingga keluar wilayah FTZ, merupakan syarat mutlak yang harus dilengkapi importir.
Hingga saat ini, media masih menginvestigasi pemilik beras, dan siapa saja yang terlibat dalam transportasi ke dalam negeri. ”Jika sikap masa bodoh Kepala Bea Cukai diperlihatkan, hingga permintaan konfirmasi dari wartawan juga diabaikan, ada indikasi tangkapan itu akan dijadikan alat untuk transaksi antara pelaku impor illegal dengan petugas Bea Cukai, yang tentu saja akan dilindungi oleh pimpinannya, dalam hal ini Kepala KPU Bea Cukai Batam,” kata pegiat anti korupsi Provinsi Kepri, Rahmad Kurniawan.
Redaksi