Bea Cukai Tak Reimpor Belasan Kontainer Beras Illegal, Sejumlah LSM Bakal Unjuk Rasa

Avatar photo
Rahmad Kurniawan (kiri) dan Boyamin Saiman.

Batam, DAULAT KEPRI: Fakta adanya belasan peti kemas beras impor illegal yang ditangkap oleh petugas Bea Cukai Batam pada Rabu, 20/8/2025, kini masih semakin menimbulkan keresahan bagi masyarakat, ormas dan LSM. Informasi dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) di Batuampar, Batam, Kepala Bea Cukai cenderung menutupi informasi penangkapan itu untuk kongkalikong dengan pelaku impor beras.

Indikasi penggelapan data dalam penangkapan beras impor illegal, sebagai dampak dari kolusi antara petugas Bea Cukai dan pelaku kriminal impor beras illegal, sejumlah LSM sedang mempersiapkan unjuk rasa di BC Batam. Di dalam rencana aksi, media ini mendapat informasi pihak yang akan berunjuk-rasa didukung oleh Komponen ’98 di Kepri hingga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

”Ya, kami sedang berkoordinasi dengan beberapa pihak sebelum melakukan aksi di kantor Bea Cukai Batuampar, terkait dengan adanya upaya belasan kontainer beras impor illegal yang akan diserahkan kepada pelaku kejahatan. Ini sangat menyakitkan hati rakyat, karena ternyata Bea Cukai, dalam investigasi kami, sering melakukan kegiatan serupa selama ini,” kata Ketua Barisan Rakyat Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Kepri, Rahmad Kurniawan, kepada wartawan di Batam, Minggu, 1/9/2025.

Salah satu peti kemas (kontainer) dari belasan kontainer yang diduga berisi beras impor ilegal yang kini diamankan di Sekupang oleh BC Batam.

Kurniawan mengakui pihaknya telah berkoordinasi dengan Koordinator MAKI, Buyamin Soiman di Jakarta serta sejumlah LSM di Batam. Aksi itu akan digelar seirama dengan tuntutan para demonstran di sejumlah kota sebagai buntut kekecewaan rakyat terhadap pejabat di pusat, khususnya DPR RI. ”Kalau di pusat dan sejumlah kota, para mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan marah terhadap DPR yang menyinggung hati rakyat, tetapi di Batam, kita marah kepada instansi yang tidak peduli dengan penderitaan rakyat, khususnya petani di dalam negeri,” ucap Kurniawan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai, Zaky Firmansyah, telah dikonfirmasi tentang adanya penangkapan belasan beras impor illegal dari luar negeri. Tetapi Zaky Firmansyah berupaya menutupi masalah penangkapan beras itu, serta menutupi fakta adanya upaya ‘berdamai’ antara pelaku penyelundup beras dengan petugas Bea Cukai. Zaky Firmansyah berkilah jika wartawan ingin mendapatkan informasi tentang beras impor illegal, masalah itu telah diserahkan kepada Humas Bea Cukai.

Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Praktik kolusi dengan pelaku penyelndupan yang dilakukan petugas Bea Cukai di Batam, kuat dugaan dilindungi oleh pejbat Intelijen BC Pusat. Modusnya, bekerjasama dengan pengusaha local yang menjadi pemodal praktik impor illegal. ”Kami mengantongi nama-nama pihak yang terlibat dalam masalah ini, dan kali ini kami tidak main-main, akan membongkar masalah ini hingga menjadi isu nasional. Ini momen penting, di mana sejumlah instansi korup yang ada di Batam telah menjadi perhatian pemerintah pusat,” ujar seorang pengurus LSM.

Sebelumnya, diberitakan Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, tidak bersedia memberi klarifikasi terhadap penangkapan belasan peti kemas berisi beras tangkapan. Beras itu diduga diimpor dari luar negeri dan diselundupkan ke Batam untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di tanah air.

Dalam investigasi media ini, beras impor itu tidak dilengkapi dengan izin impor, sehingga bagian penegahan Kantor KPU Batam Center menangkap ke-13 peti kemas yang semuanya disinyalir berisi beras impor. Fakta itu membuat sejumlah pihak miris karena pemerintah sedang berupaya memperkuat produksi beras dalam negeri untuk memperkuat petani serta menuju swasembada pangan.

Melihat sikap masa bodoh Kepala KPU Bea Cukai Batam, diduga keras tangkapan itu akan segera dilepaskan untuk diteruskan ke tujuan importir. Namun seperti kita ketahui, tindakan impor beras tanpa izin, baik dari BP Batam sebagai otoritas yang mengeluarkan izin impor untuk kebutuhan Free Trade Zone (FTZ), maupun Kementerian Perdagangan sebagai otoritas perdagangan antar negara untuk kebutuhan hingga keluar wilayah FTZ, merupakan syarat mutlak yang harus dilengkapi importir.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *