Daulatkepri.Com] Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) sekaligus pemilik Hotel Purajaya, Rury Afriansyah, memenuhi panggilan pemeriksaan perdana di Mapolda Kepri, Rabu (13/8/2025). Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan bangunan Hotel & Resort Purajaya di Batam.
Laporan Polisi bernomor STTL/304/2025/BARESKRIM itu diterima Mabes Polri pada akhir Juni 2025. Kerugian akibat perobohan ditaksir mencapai Rp922 miliar. Dalam laporannya, kuasa hukum PT DTL menjerat pihak terlapor dengan pasal 406 dan pasal 170 KUHP.
Rury menuding perobohan hotel dilakukan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) yang dipimpin Direktur Jenni dan Komisaris Utama Bobie Jayanto, bagian dari Pasifik Group yang dikomandoi Asri alias Akim. Menurutnya, tindakan ini dilakukan tanpa putusan pengadilan maupun surat eksekusi, tetapi dikawal sekitar 500 personel gabungan dari Ditpam BP Batam, Polresta Barelang, Satpol PP, TNI, dan Kejaksaan Negeri Batam.
“Hebatnya, tidak ada putusan pengadilan atau surat eksekusi. Namun dikawal ratusan orang. Kerugian kami Rp922 miliar,” ujar Rury dalam konferensi pers. Ia menilai tindakan ini berdampak buruk pada iklim investasi di Batam, khususnya bagi pengusaha Melayu.
Sementara itu, kuasa hukum PT DTL, Jonariko Simamora, mengapresiasi langkah Polda Kepri yang telah memeriksa kliennya dengan 36 pertanyaan. Ia berharap pihak-pihak terkait, termasuk pejabat atau mantan pejabat BP Batam, segera dipanggil dan diperiksa.
Berdasarkan penelusuran media, perobohan dilakukan pada Juni 2023 menggunakan alat berat milik PT Lamro Martua Sejati (LMS) atas perintah Direktur PEP, Jenni, melalui Surat Perintah Kerja Nomor PEP-002/VI.223 tertanggal 14 Juni 2023.
Red