Daulatkepri.com] Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Amsakar Achmad, tidak menghiraukan amanah Wakil Ketua DPR RI Dr Ir H Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, yang memberi amanah untuk mengevaluasi masalah lahan di Batam terkait perobohan Hotel Purajaya. Surat konfirmasi sejumlah media yang mempertanyakan respon Kepala BP Batam itu tidak dilayani sama sekali.
”Kami meminta ditunggu sepuluh hari untuk dapat dijawab oleh Kepala BP Batam,” ujar seorang staf di BP Batam saat ditanya beberapa hari lalu. Tetapi, meski surat konfirmasi keseriusan Kepala BP Batam ditanyakan ke Kepala BP Batam, pejabat yang juga merangkap sebagai Wali Kota Batam itu tidak menanggapi surat konfirmasi yang disampaikan.
Surat konfirmasi tentang respon Kepala BP Batam mengenai tindak-lanjut atas permintaan evalasi masalah tanah di Batam, disampaikan pada 27 Mei 2025. Semula diterima oleh bagian penerima surat di BP Batam. Setelah ditanya oleh awak media kapan akan diberi jawaban, seorang straf di BP Batam menyatakan akan dibalas dalam kurun Waktu 10 hari. Namun ketika melewati 10 hari, wartawan mengonfirmasi respon Kepala BP Batam, staf di BP Batam menyebut surat itu telah dikirim ke Bagian Hukum BP Batam.
Hingga berita ini dirilis, amanah Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI, melalui surat yang disampaikan ke lembaga-lembaga penegak hukum serta BP Batam, disimpulkan tidak dihiraukan Kepala BP Batam Amsakar Achmad. ”Belum ada jawaban dari Bagian Hukum BP Batam. Tidak ada pesan atau pendelegasian kepada pejabat lain di BP Batam. Tidak ada,” kata seorang staf ketika ditanya ke BP Batam, Kamis, 19/6/2025.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu sejumlah media mempertanyakan surat Amanah yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco kepada Kepala BP Batam. Diterbitkannya surat itu menunjukkan apresiasi pejabat di pemerintahan pusat terhadap kasus yang dialami oleh Purajaya.
”Sampai sejauh ini belum ada langkah konkret yang dilakukan BP Batam untuk mengevaluasi pencabutan alokasi tanah kepada PT Dani Tasha Lestari, dan begitu juga terhadap pertanggungjawaban pelaku perobohan yang melibatkan PT Pasifik Estatindo Perkasa dan dilindungi BP Batam,” kata pemerhati lingkungan Azhari, ST, MEng, kepada wartawan di Batam, Selasa, 20/05/2025.
Pencabutan alokasi tanah milik PT DTL, kata Azhari, merupakan tindakan yang tidak memihak pada pelestarian lingkungan hidup. Pasalnya, dalam kenyataannya, Hotel & Resort Purajaya mengusung konsep Eco green, yakni konsep yang menekankan pada keberlanjutan lingkungan dan gaya hidup yang ramah lingkungan. Purajaya juga terkenal dalam berbagai aspek, seperti efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan penggunaan sumber daya alam secara bijak, baik dalam skala individu, komunitas, maupun menjalankan bisnisnya,
Kini, lahan eks Hotel Purajaya telah berubah menjadi lahan kosong yang tidak memedulikan aspek lingkungan. Lingkungan yang dulu asri dan terawat, kini menjadi onggokan puing-puing bangunan, sementara lingkungan di sekitarnya berubah menjadi semak-semak tidak terurus. ”Kita tidak tahu apa konsep pembangunan yang dilakukan oleh BP Batam saat ini, sebab banyak lokasi-lokasi penyangga atau buffer zone,” ucap Azhari.
Pemerihati lingkungan menilai BP Batam mengutamakan pendapatan dari sewa tanah dan bisnis yang terikut di dalam transaksi lahan. Sementara masalah keberlanjutan dan penataan penataan lingkungan sudah tidak diabaikan. Sejumlah lokasi penyangga di samping jalan-jalan arteri, saat ini telah di’jual’ ke pihak properti untuk dibangun gedung-gedung komersil.
Redaksi.