Jumat, Agustus 29, 2025
spot_img
BerandaKepriBatamKuat Indikasi Adanya Penggelapan Atas Penangkapan Beras Impor Ilegal

Kuat Indikasi Adanya Penggelapan Atas Penangkapan Beras Impor Ilegal

Batam, DAULAT KEPRI, (23 Agustus 2025): Ada indikasi penggelapan data terhadap penangkapan peti kemas berisi beras impor yang diduga illegal. Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam tidak transparan terhadap tangkapan terhadap belasan peti kemas yang ditangkap pada Rabu, 20/8/2025.

Beberapa kali media menghubungi Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, tidak bersedia memberi klarifikasi terhadap penangkapan 13 peti kemas berisi beras tangkapan. Beras itu diduga diimpor dari luar negeri dan diselundupkan ke Batam untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di tanah air.

Dalam investigasi media ini, beras impor itu tidak dilengkapi dengan izin impor, sehingga bagian penegahan Kantor KPU Batam Center menangkap ke-13 peti kemas yang semuanya disinyalir berisi beras impor. Fakta itu membuat sejumlah pihak miris karena pemerintah sedang berupaya memperkuat produksi beras dalam negeri untuk memperkuat petani serta menuju swasembada pangan.

Melihat sikap masa bodoh Kepala KPU Bea Cukai Batam, diduga keras tangkapan itu akan segera dilepaskan untuk diteruskan ke tujuan importir. Namun seperti kita ketahui, tindakan impor beras tanpa izin, baik dari BP Batam sebagai otoritas yang mengeluarkan izin impor untuk kebutuhan Free Trade Zone (FTZ), maupun Kementerian Perdagangan sebagai otoritas perdagangan antar negara untuk kebutuhan hingga keluar wilayah FTZ, merupakan syarat mutlak yang harus dilengkapi importir.

Hingga saat ini, media masih menginvestigasi pemilik beras, dan siapa saja yang terlibat dalam transportasi ke dalam negeri. ”Jika sikap masa bodoh Kepala Bea Cukai diperlihatkan, hingga permintaan konfirmasi dari wartawan juga diabaikan, ada indikasi tangkapan itu akan dijadikan alat untuk transaksi antara pelaku impor illegal dengan petugas Bea Cukai, yang tentu saja akan dilindungi oleh pimpinannya, dalam hal ini Kepala KPU Bea Cukai Batam,” kata pegiat anti korupsi Provinsi Kepri, Rahmad Kurniawan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Mengingat masalah impor beras ilegal merupakan atensi dari pemerintah di bawah Pesiden Prabowo, sejumlah media bersama pegiat anti korupsi telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk jaringan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Bareskrim Mabes Polri. Respon apparat penegak hukum (APH) sangat positif, dan akan ditelusuri ke Batam dalam waktu dekat.

Di samping itu, untuk menginvestigasi lebih dalam, wartawan juga meneruskan masalah tangkapan itu ke Bonyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Bonyamin Saiman menyatakan dirinya akan mempelajari modus permainan dengan menggelapkan informasi barang selundupan yang sering dilakukan oleh petugas BC di wilayah perbatasan.

”Khusus untuk beras yang diduga masuk sebagai impor illegal di Batam, akan kami telusuri ke berbagai pihak. Pemainnya sudah banyak yang kami ketahui, dan jika petugas Bea Cukai berani melakukan negosiasi dengan importir illegal, akan sangat berisiko. Terimakasih telah diinfokan ke kami,” ujar Boyamin Saiman.

Sebelumnya diberitakan petugas penegah dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, menangkap belasan peti kemas (kontainer) diduga beras impor ilegal. Sampai saat ini kontainer yang berhasil ditangkap masih di kawasan pelabuhan Port Sekupang Batam (PSB).

Sejumlah pihak mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki praktik impor beras dan sejumlah bahan pokok secara illegal dari luar negeri ke Batam. Pegiat anti korupsi Rahmad Kurniawan, menyatakan sedang mengumpulkan bukti adanya praktik impor bahan pangan illegal ke Batam, utamanya beras dan gula.

”Iya, benar, ada belasan kontainer yang ditangkap petugas Bea Cukai, kemarin (Rabu, 20/8/2025). Kami tidak tahu container tersebut milik siapa, tetapi di dalam container berisi beras impor,” ujar seorang saksi di Kawasan PSB Sekupang, kepada media ini, Kamis, 21/8/2025.

Beras yang diduga dimuat di kontainer itu merupakan barang impor yang diangkut dari Vietnam untuk dimasukkan ke Batam. Sejumlah nara sumber menyebut praktik illegal seperti itu sering dilakukan oleh para importir beras. Tidak diketahui apakah izin berupa kuota beras impor yang biasanya diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam, telah dimiliki pelaku impor terhadap belasan kontainer itu.

Tetapi dipastikan, jika importir yang membawa masuk beras itu ke Batam, telah memiliki izin impor sesuai dengan kuota yang diizinkan, tidak ada alasan petugas Penindakan BC melakukan penangkapan. Belasan kontainer itu sempat dibuka oleh petugas dan dipastikan tidak memiliki izin impor sehingga ditangkap dan disegel oleh petugas.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, ketika dikonfirmasi, belum memberikan respon. Media ini menanyakan apakah Bea Cukai telah memastikan kontainer itu beras, dan jika benar, dari negara mana asalnya. Sebuah fakta yang sering ditemukan di lapangan, adalah pemilik beras impor illegal yang ditangkap oleh petugas, biasanya tidak diketahui dan petugas sering merahasiakan identitas pemilik.

Redaksi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments