Daulatkepri.Com] Peredaran rokok tanpa pita cukai merek HD, OFFO, dan T3 di Kota Batam semakin tak terbendung. Rokok ilegal ini beredar bebas, dijual terang-terangan di warung-warung, kios, hingga toko kelontong, seakan-akan tidak ada hukum yang berlaku. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa aparat penegak hukum, terutama Bea Cukai Batam, seolah tak berdaya menghadapi mafia rokok ilegal?
Rokok Ilegal di Mana-Mana
Hasil penelusuran tim media pada Kamis (25/9/2025) menunjukkan, hampir di setiap sudut Batam produk ini dapat ditemukan. Rokok merek HD Mild, HD Bold, HD Merah, OFFO, hingga T3 dengan mudah dibeli dengan harga murah.
Fenomena ini tidak hanya sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga memperlihatkan adanya dugaan pembiaran sistematis. Jika Bea Cukai benar-benar melakukan pengawasan ketat, mustahil rokok ilegal dalam jumlah masif bisa beredar secara terbuka selama bertahun-tahun.
“Beli di warung mana saja ada. Malah lebih gampang daripada cari rokok resmi. Harganya murah, jadi saya pilih itu,” ujar AG, salah satu konsumen yang mengaku sudah lama menjadi pelanggan.
Dari Satu Kemasan Jadi Banyak Varian
Rokok HD awalnya hanya memiliki satu kemasan. Namun, di tahun 2025, produk ini sudah berevolusi dengan banyak varian dan kemasan baru. Kehadiran berbagai jenis kemasan membuktikan satu hal: para mafia rokok ilegal semakin percaya diri menjalankan bisnis gelap mereka.
Sementara aparat penegak hukum tampak lebih sibuk menindak pedagang kecil, bos besar di balik produksi dan distribusi tetap berjalan aman. Publik pun bertanya-tanya: apakah ada kekuatan besar yang melindungi mereka?
Kerugian Negara: Miliaran Rupiah Menguap
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan kecil. Ada kerugian besar yang ditanggung negara karena hilangnya penerimaan cukai.
Sektor keuangan negara: Rokok resmi adalah salah satu penyumbang utama penerimaan negara melalui cukai. Hilangnya pemasukan dari jutaan batang rokok ilegal berarti miliaran hingga triliunan rupiah menguap tanpa jejak.
Persaingan usaha tidak sehat: Produsen legal yang membayar cukai harus bersaing dengan mafia yang menjual produk murah tanpa kewajiban pajak.
Bahaya kesehatan: Rokok ilegal tidak melalui pengawasan kualitas. Kandungan zat berbahaya di dalamnya bisa jauh lebih besar dan tidak standar.
“Kerugian negara bisa sangat besar jika dihitung sejak pertama kali rokok ini beredar. Apalagi jika dikali lipat dengan denda cukai 10–20 kali lipat sesuai aturan, jumlahnya bisa mengerikan,” kata seorang pemerhati kebijakan publik di Batam.
Sanksi Berat, Tapi Tak Dijalankan
Undang-Undang dengan tegas menyebutkan, pelaku peredaran rokok ilegal bisa dikenai:
1. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
2. Denda minimal 10 kali nilai cukai, maksimal 20 kali lipat.
Namun, di lapangan, ancaman hukum itu hanya sebatas teks di atas kertas. Mafia rokok ilegal terus beroperasi. Aparat lebih sering menindak kasus kecil ketimbang membongkar jaringan besar.
Bea Cukai Batam Diduga Lemah dan Tak Bernyali
Kinerja Bea Cukai Batam kini menjadi sorotan utama. Publik menilai instansi ini tidak serius menegakkan aturan. Dugaan kuat muncul bahwa ada pembiaran, bahkan kemungkinan ada permainan dari oknum tertentu.
Upaya konfirmasi awak media kepada Kasi BKLI Bea Cukai Batam, BP. Zaky Firmansyah, melalui sambungan telepon pada Kamis (25/9/2025), tidak tersambung. Media ini berencana melakukan konfirmasi langsung di kantor Bea Cukai pada pekan depan untuk meminta jawaban resmi.
Pertanyaan publik semakin nyaring: mengapa Bea Cukai seolah tidak mampu menertibkan mafia rokok ilegal yang sudah bertahun-tahun beroperasi di Batam?
Masyarakat Mendesak: Bongkar Jaringan Mafia
Desakan dari masyarakat semakin kuat. Mereka menilai, penindakan tidak boleh berhenti di tingkat pedagang kecil. Aparat harus berani membongkar jaringan besar, mulai dari produsen, pengedar, hingga oknum yang melindungi peredaran.
“Kalau dibiarkan, hukum jadi tidak ada wibawanya. Negara rugi, masyarakat dirugikan, sementara mafia tetap kaya raya,” ujar seorang tokoh masyarakat Batam.
Catatan Redaksi
Peredaran rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran kecil, melainkan kejahatan ekonomi terorganisir yang merugikan negara dan rakyat. Fenomena ini membuka pertanyaan besar:
Siapa sebenarnya dalang besar di balik merek HD, OFFO, dan T3?
Mengapa aparat penegak hukum, terutama Bea Cukai Batam, seolah tak bernyali?
Apakah ada perlindungan dari oknum yang ikut bermain?
Media ini akan terus mengawal isu ini, mendesak transparansi, dan memastikan publik mendapatkan jawaban.
Satu hal yang pasti: jika mafia rokok ilegal terus dibiarkan, maka yang kalah adalah negara dan rakyatnya.