Batam, 7 Oktober 2025
Daulatkepri.Com] Aroma korupsi dan permainan mafia tanah kembali mencuat dari Pulau Batam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelisik laporan dugaan korupsi dalam kasus pengalihan lahan dan perobohan Hotel Purajaya Beach Resort, aset milik PT Dani Tasha Lestari (DTL) yang dihancurkan pada 21 Juni 2023.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp922 miliar, sementara jejak suap, gratifikasi, dan pengalihan aset secara ilegal diduga melibatkan pejabat di Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak swasta penerima alokasi lahan baru.

15 Hari, Lahan Berpindah Tangan
Direktur PT Dani Tasha Lestari, Rury Afriansyah, mengungkap kejanggalan luar biasa: lahan yang sebelumnya sah dimiliki PT DTL dicabut dan dialokasikan ulang hanya dalam waktu 15 hari kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP).
> “Proses pengalihan secepat itu mustahil tanpa permainan uang dan kekuasaan. Kami punya dokumen, surat keputusan, hingga bukti komunikasi yang menunjukkan ada transaksi gelap di balik meja,” tegas Rury, Selasa (7/10/2025).
Tak hanya pengalihan tanah, bangunan hotel pun dihancurkan secara sepihak atas dasar surat perintah dari PT PEP — tanpa ada putusan pengadilan. Ironisnya, eksekusi ilegal itu justru dikawal 600 personel Tim Terpadu bentukan BP Batam.
> “Tidak ada inkracht, tidak ada dasar hukum. Tapi ratusan miliar aset kami dirobohkan begitu saja, seolah hukum bisa dibeli,” ujarnya dengan nada geram.

KPK Diserahi Bukti Suap dan Pertemuan Tertutup
Rury mengonfirmasi bahwa berkas laporan resmi telah diserahkan langsung ke penyidik KPK. Laporan itu berisi bukti dokumen, surat resmi, hingga rekaman digital yang mengindikasikan adanya suap dan gratifikasi antara pihak penerima lahan baru dengan pejabat BP Batam.
“Sudah kami serahkan semua. Ada bukti transfer, surat alokasi, dan komunikasi pertemuan tertutup menjelang pengalihan lahan. Ini bukan tuduhan kosong,” tegasnya.
Kepala BP Batam di Pusaran Dugaan Korupsi
Nama Kepala BP Batam disebut paling sering dalam laporan tersebut. Ia diduga memiliki peran kunci dalam memperlancar penerbitan alokasi lahan baru dan memberi ruang gerak kepada perusahaan penerima sebelum status hukum lahan ditetapkan.
Langkah itu, menurut Rury, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena secara melawan hukum telah menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.
> “Ada mens rea, ada niat jahat. Tindakan Kepala BP Batam bukan sekadar administratif, tapi masuk ranah pidana. Ia memperkaya pihak lain dengan mengorbankan hak sah perusahaan kami,” ungkap Rury.
BPN Batam Diduga Ikut Bermain
Tidak berhenti di BP Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam juga disorot keras. Lembaga ini disebut telah membatalkan sertifikat HGB lama milik PT DTL yang masih dalam proses hukum, lalu menerbitkan sertifikat baru atas nama PT PEP berdasarkan permintaan Kepala BP Batam.
Langkah tersebut dinilai cacat hukum dan merugikan keuangan negara, karena menghilangkan potensi pendapatan pajak dan retribusi HGB dari pemilik sah.
> “Ini bukan hanya penghilangan hak perusahaan, tapi juga potensi korupsi di sektor penerimaan negara,” kata Rury.
DPR dan LSM Desak KPK Turun ke Batam
Sejumlah anggota DPR RI dan LSM antikorupsi disebut telah menerima laporan serupa dan mendorong KPK segera turun ke lapangan. Mereka menilai, kasus Hotel Purajaya adalah contoh gamblang praktik mafia tanah yang beroperasi dengan tameng institusi pemerintah.
Lembaga antirasuah diminta segera memeriksa pejabat BP Batam, pihak BPN, serta manajemen PT PEP yang diduga menikmati hasil dari pengalihan ilegal tersebut.
“Kasus ini bukan lagi sengketa sipil, tapi persekongkolan yang merusak tatanan hukum. Jika KPK diam, ini jadi preseden buruk,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Batam.
Purajaya, Dari Ikon Wisata Jadi Saksi Kezaliman
Hotel Purajaya Beach Resort dulunya dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan di kawasan Galang. Namun kini, reruntuhan bangunan dan lahan kosong menjadi saksi bisu dari praktik hukum yang diduga diperjualbelikan.
Bagi Rury Afriansyah dan timnya, perjuangan belum berakhir. “Kami akan terus lawan. Ini bukan sekadar mempertahankan aset, tapi memperjuangkan keadilan agar mafia tanah di Batam benar-benar terbongkar,” tegasnya.
Kasus yang Bisa Jadi Ujian Integritas KPK
Kasus Hotel Purajaya berpotensi menjadi ujian serius bagi KPK. Bila lembaga antirasuah mampu menuntaskan perkara ini, publik akan melihat kesungguhan KPK dalam membongkar mafia tanah yang kerap berlindung di balik proyek investasi.
Namun jika tidak, kasus ini bisa menjadi simbol baru tentang bagaimana kekuasaan dan modal bisa mengalahkan hukum di negeri sendiri.












