Daulatkepri.Com] Lembaga pengawas independen Indonesia Law Enforcement (ILE) mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya praktik mafia tanah di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam laporan hasil kajian yang dirilis Senin (10/11/2025) di Jakarta, ILE menyebut Batam kini masuk dalam kategori zona merah dalam hal penguasaan dan alokasi lahan.
Direktur Eksekutif ILE, Raza S Hasibuan, menilai bahwa praktik monopoli tanah di Batam telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Ia menyebut, sejumlah konsorsium yang terindikasi memiliki jaringan kekuasaan dan modal besar telah menguasai lahan dalam skala ribuan hektar, sebagian besar tanpa pemanfaatan yang jelas.
“Jika tidak segera dibenahi, mafia tanah di Batam akan tumbuh menjadi pengendali ekonomi informal, yang memonopoli masa depan kota industri itu. Karena pengelolaan lahan seratus persen di bawah kewenangan BP Batam, maka konsorsium yang berniat menguasai tanah akan leluasa memperoleh alokasi tanpa kontrol yang memadai,” ujar Raza S Hasibuan kepada Kompas.
Audit Lahan dan Evaluasi Tata Kelola
Menurut ILE, Presiden RI perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lahan di Batam. Raza menilai, praktik penguasaan tanah dalam jumlah besar oleh satu individu atau kelompok melalui anak-anak perusahaan merupakan pelanggaran terhadap semangat pemerataan ekonomi nasional.
“Satu orang bisa menguasai ratusan hingga ribuan hektar melalui perusahaan-perusahaan turunan. Kasus Hotel Purajaya menjadi salah satu contoh yang kami soroti, di mana perusahaan penerima alokasi lahan eks-hotel tersebut juga memiliki puluhan perusahaan dengan alokasi serupa, yang totalnya mencapai lebih dari seribu hektar. Ini bahaya besar,” tegasnya.
ILE mendorong agar pemerintah melakukan audit forensik terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) alokasi lahan oleh BP Batam, terutama yang mengalami perubahan nama, pengalihan, atau pencabutan yang terindikasi bernuansa spekulatif. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, hasil audit itu dapat dijadikan dasar pengajuan pembatalan SK kepada Presiden RI, selaku kepala negara yang memiliki otoritas penuh atas lahan negara.
Kewenangan BP Batam Melebihi Kementerian
ILE menilai, kompleksitas masalah ini juga muncul akibat tumpang tindih regulasi. Raza menjelaskan, BP Batam kini memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan sejumlah kementerian, karena landasan hukumnya mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, hingga peraturan turunan yang memperkuat posisinya.
“Dengan posisi hukum seperti itu, penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan BP Batam hanya dapat dilakukan langsung oleh Presiden, bukan oleh lembaga teknis di bawahnya,” kata Raza.
Laporan-laporan terkait dugaan gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses alokasi maupun pencabutan lahan di Batam sebenarnya telah disampaikan ke sejumlah lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian RI.
Bentuk pelanggaran yang dilaporkan antara lain gratifikasi, penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP), serta persekongkolan jahat (Pasal 55-56 KUHP).
Aset Hasil Spekulasi Tanah Dapat Disita
ILE juga menegaskan bahwa jika terbukti ada keuntungan tidak sah dari praktik spekulasi lahan, aparat penegak hukum dapat menempuh jalur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penegak hukum sebenarnya memiliki dasar kuat untuk menyita aset hasil spekulasi yang dilakukan oleh konsorsium penguasa lahan. Salah satu yang kami soroti adalah PT Pasifik Group, yang diduga menguasai lebih dari seribu hektar lahan di Batam melalui jaringan anak perusahaan. Banyak lahan itu tidak dikelola sesuai peruntukan,” papar Raza.
Ia menambahkan, strategi memberantas mafia tanah di Batam tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum semata, melainkan juga memerlukan kombinasi politik dan sosial.
“Mereka sering beroperasi dengan perlindungan kekuasaan. Karena itu, pendekatan harus lintas sektor, menyentuh dimensi sosial, ekonomi, dan tata pemerintahan,” pungkasnya.
Tanah Ulayat dan Hak Masyarakat Adat
Masalah pertanahan di Batam tidak berhenti pada soal monopoli korporasi. Sejumlah lahan yang kini dikuasai konsorsium besar, termasuk milik PT Pasifik Group, disebut ILE dan lembaga adat sebagai tanah ulayat masyarakat Melayu eks-Kesultanan Riau Lingga.
Juru Bicara Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL), Said Ubaydillah, mengungkapkan bahwa dari sekitar 1.200 hektar lahan yang kini diklaim perusahaan, sebagian besar merupakan tanah adat yang memiliki dasar hukum historis melalui Grand Sultan yang diterbitkan pada masa Kesultanan Riau Lingga.
“Kami masih menunggu respons Istana untuk bisa menyampaikan langsung aspirasi masyarakat adat Batam, Rempang, dan Galang. Jangan dikira tanah di Barelang itu tanah kosong tanpa pemilik. Tanah itu milik masyarakat adat yang diakui secara turun-temurun,” kata Said kepada Kompas.
Ia menegaskan, masyarakat adat tidak pernah menjual tanah ulayat karena statusnya adalah warisan leluhur yang bersifat komunal. “Mereka mendukung pembangunan, asal tidak diganggu tanah tempat tinggalnya. Karena tanah ulayat bukan barang komoditas,” ujarnya.
Struktur Pemerintahan Adat Masih Hidup
Dalam tatanan hukum adat Melayu Riau Lingga, struktur pemerintahan tradisional masih diakui dan dihormati oleh masyarakat setempat. Said menjelaskan, pemimpin adat masih berfungsi dalam kehidupan sosial sehari-hari, dengan struktur yang sejajar dengan pemerintahan modern:
Gelar Orang Kaya, setingkat kepala kabupaten atau kota,
Gelar Bathin, setingkat camat, dan
Gelar Penghulu, setingkat kepala desa atau kelurahan.
“Struktur adat ini masih berjalan, dan masyarakat masih merasa terikat oleh hukum adat yang melindungi tanah ulayat mereka,” ucap Said.
Tantangan Kebijakan Nasional
Kasus Batam, menurut sejumlah pengamat hukum agraria, mencerminkan tantangan besar tata kelola lahan di wilayah strategis ekonomi nasional. Dengan status kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Batam memiliki kekhususan dalam administrasi pertanahan yang sering kali tidak sinkron dengan peraturan nasional.
ILE menilai, tanpa intervensi langsung Presiden untuk menata ulang sistem alokasi lahan dan memperkuat pengawasan terhadap BP Batam, maka mafia tanah akan menguasai akses ekonomi di luar sistem formal, yang pada akhirnya menghambat pemerataan pembangunan dan menimbulkan konflik sosial di tingkat akar rumput.













