Daulatkepri.Com] Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM) Batam, Megat Rury Afriansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) yang menuntut pengakuan hak tanah ulayat masyarakat adat di Kepulauan Riau. Ia bahkan berjanji akan mencetak dan memasang satu juta spanduk di seluruh wilayah Kepri jika keaslian surat Grand Sultan yang dipegang LAKRL terbukti sah secara hukum.
“Apabila Grand Sultan tersebut benar dan diakui keasliannya, kami siap menyiapkan satu juta spanduk untuk dipasang di seluruh Kepulauan Riau. Ini bentuk dukungan moral masyarakat Melayu terhadap perjuangan hak ulayat,” tegas Megat Rury Afriansyah, Kamis (6/11/2025).
Dukung LAKRL Perjuangkan Hak Tanah Ulayat
Menurut Rury, dokumen Grand Sultan merupakan warisan hukum adat dari masa Kesultanan Riau Lingga yang menjadi dasar kepemilikan tanah masyarakat adat.
“Saya mendukung upaya LAKRL dalam memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat di Kepri yang berlandaskan pada keaslian surat Grand Sultan. Keabsahan dokumen itu sangat mungkin dapat dipercaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihak LAKRL tengah menunggu pengakuan resmi dari Peace Palace (Vredespaleis) di Den Haag, Belanda, sebagai bagian dari langkah internasional untuk memperoleh pengakuan moral dan historis atas eksistensi Kesultanan Riau Lingga.
Masyarakat Adat di Titik Kritis
Rury menyoroti kondisi masyarakat adat di wilayah Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) yang kini disebut berada pada situasi kritis. Menurutnya, hampir seluruh daratan di kawasan tersebut telah dikuasai oleh pemodal besar.
“Eksistensi Grand Sultan yang diperjuangkan oleh LAKRL sangat penting untuk melindungi hak masyarakat adat Barelang dari kepentingan investor besar,” tegasnya.
Sementara itu, Pemangku Adat LAKRL, Tengku Fuad, menjelaskan bahwa lembaganya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau. Gugatan tersebut menuntut Badan Pengusahaan (BP) Batam mengembalikan hak ulayat masyarakat adat yang mewarisi tanah Kesultanan Riau Lingga.
“Kami tidak bermaksud menguasai secara fisik seluruh daratan Kepri, tapi ingin menegakkan fungsi tanah adat untuk kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Tengku Fuad.
Langkah ke Den Haag
Seperti diketahui, LAKRL bersama beberapa lembaga adat Melayu di Kepri telah mengajukan permohonan pengakuan internasional ke Peace Palace (Vredespaleis) di Den Haag. Langkah itu dimaksudkan untuk memperoleh pengakuan moral dunia terhadap status historis Riau–Lingga sebagai pusat peradaban Melayu dan asal Bahasa Indonesia.
“Langkah ini bukan perlawanan politik, melainkan seruan damai untuk keadilan sejarah dan kultural dalam bingkai NKRI,” tegas Megat Rury.
Rury juga menyerukan agar seluruh elemen Melayu bersatu, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri yang dipimpin Dato’ Seri Setia Utama H. Abdul Razak, AB dan Dato’ Wira Setia Laksana H. Raja Alhafiz, S.E. sebagai Sekretaris Umum.
“Semua unsur Melayu harus bergandeng tangan. Ini bukan sekadar urusan tanah, tetapi soal kehormatan dan identitas kita sebagai bangsa Melayu,” ujarnya.
Seruan Persatuan dan Keadilan
Dalam struktur LAKRL sendiri terdapat Majelis Pemangku Adat, Dewan Zuriat Kesultanan, Dewan Pendiri, dan Dewan Pembina yang aktif menjaga nilai-nilai sejarah Kesultanan Riau Lingga.
Menurut Rury, seluruh elemen tersebut harus bersinergi untuk memperjuangkan pengakuan terhadap hak-hak adat tanpa meninggalkan semangat kebangsaan.
“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap perjuangan ini. Ini bukan sekadar tuntutan adat, tetapi panggilan sejarah untuk keadilan dan pelestarian budaya Melayu,” tutup Megat Rury Afriansyah.













