Daulatkepri.com] Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tajam kinerja Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, setelah menerima sejumlah laporan masyarakat yang menuding adanya praktik tidak adil dan pembiaran dalam penindakan rokok ilegal di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025), Purbaya mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat menyoroti pola kerja Bea Cukai yang dinilai lebih banyak menyasar warung-warung kecil ketimbang menindak para distributor besar atau cukong yang menjadi sumber utama peredaran rokok ilegal.
“Mereka (Bea Cukai) lebih banyak merazia warung-warung kecil daripada membasmi distributornya langsung. Ini sama saja tetap memberikan kehidupan bagi para cukong-cukong yang menjadi distributor terbesarnya. Bea Cukai seperti tutup mata dan telinga,” ujar Purbaya saat membacakan laporan tersebut.
Dugaan Backing dari Dalam Bea Cukai
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa dirinya telah menerima informasi mengenai dugaan adanya “backing” atau perlindungan dari oknum internal Bea Cukai sendiri terhadap jaringan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
“Katanya banyak backing-nya. Backing-nya paling orang Bea Cukai juga. Ada juga yang lain-lain, tapi yang jelas akan kita bereskan itu,” tegasnya.
Pernyataan keras tersebut sontak menjadi sorotan publik, mengingat Bea dan Cukai merupakan instansi strategis di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki peran penting dalam pengawasan barang dan penerimaan negara.
Purbaya menegaskan bahwa praktik seperti itu tidak akan ditoleransi dan berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Ia bahkan menyiapkan langkah konkret untuk melakukan pembersihan internal di tubuh Bea Cukai, khususnya yang terlibat dalam bisnis gelap rokok ilegal.
Tim Khusus Dibentuk, Ditjen Bea Cukai dan Pajak Terlibat
Sebagai bentuk keseriusan, Kementerian Keuangan disebut telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan tersebut. Tim ini terdiri dari staf khusus Menkeu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan menginstruksikan kepada Bea Cukai di daerah untuk mengidentifikasi dan melaporkan daftar nama-nama cukong besar yang selama ini menjadi pemain utama di balik maraknya peredaran rokok ilegal.
“Mereka (Bea Cukai) pasti tahu siapa saja cukong-cukongnya. Nanti saya minta di setiap daerah dibuat daftar nama-nama itu. Kalau nanti ada gangguan atau ada barang masuk yang terhubung ke cukong tersebut, akan kita proses hukum,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengurai mata rantai rokok ilegal yang selama ini kerap merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.
Kritik terhadap Pola Penegakan di Lapangan
Sejumlah pengamat menilai bahwa praktik penindakan yang tidak menyentuh akar masalah sudah lama menjadi persoalan klasik di lapangan. Alih-alih menjerat pelaku besar, razia dan penyitaan justru lebih banyak dilakukan terhadap pedagang kecil, yang secara ekonomi tidak memiliki daya tawar.
Sumber di Karimun menyebutkan, banyak warung dan toko kelontong yang dirazia karena menjual rokok tanpa pita cukai, sementara distributor utama yang memasok barang-barang tersebut tetap beroperasi dengan leluasa.
“Bea Cukai sering datang merazia warung kecil, tapi distributor yang bawa dari luar daerah tidak pernah tersentuh. Kami hanya menjual eceran, tapi kami yang ditindak,” ujar seorang warga Karimun yang meminta namanya dirahasiakan.
Rokok Ilegal dan Potensi Kerugian Negara
Peredaran rokok ilegal di Indonesia memang menjadi masalah serius. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai dan pemalsuan pita cukai diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 triliun per tahun.
Selain menggerus penerimaan negara, maraknya rokok ilegal juga merugikan industri tembakau legal yang patuh terhadap aturan cukai.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejatinya memiliki tugas utama untuk menekan peredaran produk ilegal, termasuk rokok, minuman beralkohol, hingga barang selundupan lainnya. Namun, jika benar terjadi praktik pembiaran bahkan perlindungan dari dalam, maka integritas lembaga tersebut patut dipertanyakan.
Janji Bersih-Bersih dan Reformasi Internal
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa laporan masyarakat akan menjadi dasar tindakan reformasi internal di tubuh Bea Cukai. Ia berjanji tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
“Tidak boleh ada toleransi untuk perilaku seperti itu. Kalau ada oknum yang melindungi kegiatan ilegal, apalagi merugikan negara, akan kita bersihkan,” ujarnya menegaskan.
Dalam waktu dekat, tim investigasi Kementerian Keuangan dijadwalkan turun langsung ke Kepulauan Riau untuk menelusuri kebenaran laporan masyarakat. Fokus utama mereka adalah memetakan jaringan distribusi rokok ilegal dan mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan aparat di tingkat daerah.
Publik Menunggu Tindakan Nyata
Pernyataan keras Menkeu Purbaya menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang melibatkan aparat sendiri. Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada pedagang kecil, melainkan menyasar aktor utama di balik layar yang mengatur arus peredaran dan perlindungan.
Jika janji ini ditepati, langkah tersebut bukan hanya membersihkan nama Bea Cukai, tetapi juga menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola keuangan negara.
Sumber :DetikJatim












