Daulatkepri.com] Aktivitas reklamasi ilegal di sejumlah pantai dan hutan bakau (mangrove) Batam terus berlangsung. Terbaru, rencana reklamasi di Teluk Tering yang diperkirakan akan menutup permukaan laut sekitar 1.400 hektar, disebut-sebut berada di bawah kendali kekuatan politik besar di Indonesia.
Pemerhati lingkungan Pulau Batam, Azhari, ST, MEng, mengaku telah lama mencermati rencana tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan data perusahaan dan kekuatan yang menyokong kegiatan ini. Reklamasi di Teluk Tering—mencakup kawasan Batam Kota dan Bengkong—akan merusak lingkungan,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Didukung Izin Lama
Berdasarkan data yang dihimpun, tidak kurang dari 10 perusahaan besar sudah mengantongi izin reklamasi dari Gubernur Kepulauan Riau sejak masa kepemimpinan Nurdin Basirun.
“Izin pemanfaatan ruang laut itu digunakan sebagai dasar untuk reklamasi. Luas dan koordinat lokasinya masih kami data,” tambah Azhari.
Dari Purajaya ke Bengkong
Rencana reklamasi membentang dari pantai eks Hotel Purajaya hingga Bengkong. Di sejumlah titik, terlihat pancang kayu bulat berukuran besar yang diduga sebagai penahan air dan fondasi reklamasi. Jika seluruh area direklamasi, objek usaha seperti Hotel Batam View, Hotel Montigo, lahan eks Hotel Purajaya, Padang Golf Tering Bay, hingga Ocarina Batam Center akan terkurung daratan dan kehilangan pantai.
Sidak Hanya Redam Reaksi
Pekan lalu, BP Batam sempat menghentikan salah satu titik reklamasi, namun sumber media ini menyebut pekerjaan kemungkinan tetap berjalan. Lokasi itu hanya selemparan batu dari kantor BP Batam dan disebut telah dikuasai konsorsium perusahaan penguasaan lahan. Unggahan sidak mendadak oleh Li Claudia di media sosial dinilai aktivis lingkungan hanya sebagai penenang publik.
Modus Lama Pelaku Reklamasi
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Distrawandi, mengungkap modus yang kerap terjadi: pekerjaan dibiarkan disegel, lalu pelaku mengurus izin dan membayar denda. Setelah itu, reklamasi bisa berlanjut tanpa ganti rugi kerusakan lingkungan, meski berdampak pada nelayan.
Sikap Pemko dan BP Batam
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, enggan banyak berkomentar terkait permintaan moratorium izin reklamasi di tengah transisi aturan PP 25 Tahun 2025.
“Kami akan memperhatikannya dalam membuat aturan turunan, termasuk izin reklamasi yang memperhatikan lingkungan,” katanya singkat.