Minggu, Juli 6, 2025
spot_img
BerandaKepriBatamSistim Feodal Dalam Penguasaan Tanah di Batam (Bagian 3): Kepala BP Batam...

Sistim Feodal Dalam Penguasaan Tanah di Batam (Bagian 3): Kepala BP Batam Bungkam Ditanya Soal Alokasi Lahan

Daulatkepri.com] Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang disingkat dengan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bungkam ditanya soal perusahaan relokasi yang mengambil lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan lain. Pertanyaan itu disampaikan menyusul amanah pimpinan DPR RI yang meminta Kepala BP Batam mengevaluasi pencabutan lahan ex Hotel Purajaya.Kamis (03/07/2025].

”Sesuai dengan surat Wakil Ketua DPR RI Dr Ir H Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH yang meminta Ketua BP Batam Amsakar Ahmad mengevaluasi kembali masalah yang dihadapi oleh Hotel Purajaya, apa Tindakan yang akan dilakukan oleh Kepala BP Batam,” demikian pertanyaan dari sejumlah wartawan melalui konfirmasi tertulis kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad, yang disempaikan sejak 27/5/2025.

Sampai hari ini, 3 Juli 2025, tidak ada respon positif Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam mengenai berbagai hal yang menjadi sorotan masyarakat Batam. Berbagai kasus yang menjadi sorotan itu, antara lain kasus korupsi yang menelan uang negara Rp82 miliar di proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar. proyek pembabatan hutan bandara dan pembangunan kawasan industri di area keselamatan penerbangan Bandara Hang Nadim, ‘pencaplokan’ pelabuhan feri internasional Batam Center dari PT Sinergy Tharada, serta pencabutan lahan secara abnormal yang disertai dengan perobohan hotel Purajaya senilai Rp922 miliar.

Sederet pertanyaan itulah yang memenuhi pikiran para pencari informasi di Batam, sehingga melayangkan surat konfirmasi. Sayangnya, kelihatannya tidak ada itikad baik dari Kepala BP Batam yang baru untuk meredakan berbagai persoalan yang menelan korban harta dan masa depan para pengusaha, khususnya pengusaha yang mementingkan kalangan nilai-nilai kejujuran.

Hampir dua dua bulan surat konfirmasi itu tidak digubris oleh Kepala BP Batam. Bahkan seorang staf di BP Batam meminta agar wartawan menyampaikan konfirmasi ke Kepala Biro Hukum. Alex Sumarna, yang juga seorang Jaksa Tinggi yang dikaryakan ke BP Batam. Pejabat yang satu itu pun tidak memberi respon terhadap pertanyaan tertulis media, sehingga muncul kecurigaan adanya kerjasama antara BP Batam dengan perusahaan relokasi yang mencaplok banyak tanah di Batam.

Beberapa waktu lalu, Panitia Kerja Komisi III DPR RI Mafia Tanah yang ditugaskan ke BP Batam untuk meninjau penataan lahan, yakni pencabutan dan pengalokasian lahan kepada sejumlah perusahaan di Batam, apakah telah dilaksanakan atau tidak, tergantung respon Kepala dan Wakil Kepala BP Batam.

Berapa banyak hektar lahan yang dicabut sejak kepemimpinan Amsakar dan Li Claudia Chandra di BP Batam, akibat kesalahan pengalokasian pada kepemimpinan sebelumnya. Atau, apakah hasil evaluasi yang dilakukan hasilnya tidak ada masalah dalam berbagai kasus yang mencuat itu? Itu yang ingin diketahui masyarakat Batam dan, terutama kalangan pemerhati dunia usaha, tentu, apalagi pelaku usaha di Batam.

Dalam surat yang disampaikan kepada Kepala BP Batam, pimpinan DPR RI juga mengingatkan instansi di tingkat yudikatif serta eksekutif lainnya. Seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Kepolisian RI. Instansi yang disebutkan di atas sesungguhnya memiliki kuasa untuk turut memperbaiki penyalah-gunaan kewenangan yang terjadi. Tanpa harus menggurui atau menghakimi, sesungguhnya persoalan yang muncul di kasus Hotel Purajaya dan Pelabuhan pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center adalah persoalan yang fatal.

Itu sebabnya Komisi VI, disusul dengan Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di akhir Februari 2025 silam. Dalam rapat itu disampaikan Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum Mafia Tanah Komisi lI DPR RI pada tanggal 26 dan 27 Februari 2025 telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum antara lain dengan Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari.

Setelah mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat Umum, Komisi II DPR RI menghasilkan rekomendasi agar Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi lII DPR RI meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya, serta meminta Mahkamah Agung dan apparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan DPR RI meminta Saudara (Kepala BP Batam) untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut diatas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya kami harap Saudara dapat menginformasikan perkembangan hasil tindak lanjut tersebut kepada Pimpinan DPR RI dalam waktu yang tidak terlalu lama,” demikian surat yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Dr Ir H Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH.

Sebelumnya, diberitakan setidaknya 7 perusahaan yang menguasai lahan ex penguasaan perusahaan lain, merajalela dan menguasai ratusan hektar bahkan mendekati ribuan hektar. Tanah-tanah yang dikuasai disebut-sebut telah mengangkangi aturan, seperti tanah buffer zone, hutan lindung dan fasilitas umum. Beberapa dari perusahaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. PT Metro Nusantara Bahari. berdiri pada 23 Juni 2022, bidang usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut, Aktivitas Pelayananan Kepelabuhanan Penyeberangan. Pengurus dan pemegang saham Direktur Victor Pujianto, Komisaris Osman, PT Pelayaran Lestari Papua Bahari. Dalam akta perubahan, pengurus dan pemegang saham perusahaan itu antara lain Direktur Utama Victor Pujianto, Direktur Jenni, Direktur Kennedy, Komisaris Utama Edy Susanto, Komisaris Hendri Darmanto Chang, Canka Adzana Jagad, Retno Dewi, PT Pasifik Prosperindo Perkasa, PT Beverly Hotel Indonesia.

2. PT Harapan Mitra Properti, berdiri 23 September 2022, bidang usaha Real Estat, Direktur Utama Hasan LIm, Komisaris: Sujati Ng, Windra Halim. Selain itu, ada sederet badan usaha yang digolongkan sebagai pengurus dalam perusahaan itu, yakni PT Buana Benua Shipping, PT Buana Maritim Sejahtera, PT Harapan Mitra Jaya, PT Prima Buana Gema Bahari. Di jajaran pemegang saham juga ada Direktur Halim, Komisaris Utama Herman Suparman, dan Komisaris Robbyanto.

3. PT Rania Mulia Raharja, berdiri pada 10 Oktober 2022, bidang usaha Real Estat dan Kawasan Industri. Pengurus dan pemegang saham antara lain Asri alias Akim, Komisaris Saman, Azman, Direktur Jenni, Direktur Utama Reyhan Ghazy Respati.

4. PT Pasifik Estatindo Perkasa, berdiri pada 29 November 2022, bidang usaha Penyiapan Lahan, Hotel Bintang, Vila, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek, Aktivitas Wisata Air. Pengurus dan pemegang saham Komisaris Bobie Jayanto, Asri alias Akim, Azman, Komisaris Saman, dan Direktur Jenni.

5. PT Pasifik Royal Investasma, berdiri 23 Juni 2023, bidang usaha Real Estat, Direktur: Jenni, Komisaris: Saman, Budiyanto, Azman, dan PT Pelayaran Nasional Pasifik Samudera Shipping.

6. PT Pasifik Prosperindo Perkasa, berdiri pada 22 Desember 2023, bidang usaha Penyiapan Lahan, Hotel Bintang, Vila dan Penyedia Akomodasi. Pengurus dan pemegang saham, Asri alias Akim, Azman, Komisaris Utama Bobie Jayanto, Direktur Jenni, dan Komisaris Saman.

7. PT Beverly Hotel Indonesia, berdiri 16 Desember 2024, bidang usaha Konstruksi Gedung Penginapan, Real Estat, dan Kawasan Periwisata. Pengurusnya terdiri dari Direktur Kennedy, Komisaris Ely, PT Rimbun Damai Sejahtera, PT Astra Satria Indonesia.

Redaksi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments